Correct Article 95
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Dalam hal sengketa terjadi antar korban bencana dan perangkat pemerintah daerah penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi dengan tetap menjunjung keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, sesuai dengan tingkatan pemerintahannya.
Your Correction
