Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 95

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal sengketa terjadi antar korban bencana dan perangkat pemerintah daerah penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi dengan tetap menjunjung keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, sesuai dengan tingkatan pemerintahannya.
Your Correction