Correct Article 93
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Setiap sengketa yang muncul sebagai dampak penyelenggaraan penanggulangan bencana atau penanggulangan dampak bencana diselesaikan dengan asas musyawarah mufakat.
Your Correction
