Correct Article 85
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana.
Your Correction
