Correct Article 82
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
