Correct Article 81
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana yang dilakukan selain oleh Pemerintah Daerah dilaporkan kepada BPBD.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka monitoring jumlah, jenis, dan peruntukkan bantuan.
Your Correction
