Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3). (2) Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat : a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana; b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
Your Correction