Correct Article 79
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Dana yang diterima oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dicatat dalam APBD.
(2) Ketentuan mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
