Correct Article 77
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(2) Penggunaan dana siap pakai terbatas apda pengadaan barang dan/atau jasa untuk :
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serat tempat hunian sementara
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman penggunaan dana siap pakai sebagiamana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
