Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a digunakan untuk kegiatan kesiap-siagaan pada tahap prabencana. (2) Alokasi anggaran pada situasi prabencana adalah untuk penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, pencegahan, mitigasi dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction