Correct Article 73
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) disediakan untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pasca bencana.
(2) Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN dan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk :
a. dana kontinjensi bencana;
b. dana siap pakai; dan
c. dana bantuan sosial berpola hibah.
Your Correction
