Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dapat menerima dan/atau mengajukan permohonan anggaran dari Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah. (3) Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari masyakarat atau organisasi kemasyarakatan yang bersumber dari dalam negeri yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction