Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat, dilakukan kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangkan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.
Your Correction