Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
a. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. b. Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction