Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban : a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana; dan d. memberikan informasi yang benar tentang data diri.
Your Correction