Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c sekurang- kurangnya memuat: a. informasi tentang kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. informasi tentang data kebencanaan; c. informasi tentang risiko bencana; d. informasi tentang prediksi bencana; dan e. informasi tentang status kebencanaan.
Your Correction