Correct Article 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c sekurang- kurangnya memuat:
a. informasi tentang kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. informasi tentang data kebencanaan;
c. informasi tentang risiko bencana;
d. informasi tentang prediksi bencana; dan
e. informasi tentang status kebencanaan.
Your Correction
