Correct Article 66
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Pendidikan dan pelatihan tentang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b diberikan kepada masyarakat untuk membangun kesiapsiagaan, keterampilan dan kemandirian dalam menghadapi bencana.
Your Correction
