Correct Article 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masyarakat mendapatkan perlindungan dan jaminan hak atas :
a. pernyataan persetujuan atau penolakan terhadap kegiatan yang berpotensi bencana;
b. agama dan kepercayaan;
c. budaya;
d. lingkungan yang sehat;
e. ekonomi;
f. politik;
g. pendidikan;
h. pekerjaan;
i. kesehatan reproduksi; dan
j. seksual.
Your Correction
