Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana bertujuan untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan risiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. (2) Tata cara lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah yang akan berperan serta dalam penanggulangan bencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional atau lembaga asing non- pemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung. (4) Pemberian bantuan oleh lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan dan lokasi kegiatan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (5) Pengawasan lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana pada tahap pra-bencana, tanggap darurat dan pasca-bencana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction