Correct Article 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Media massa berperan dalam menginformasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah yang terkait dengan kebencanaan;
b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada masyarakat; dan
c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran masyarakat;
(3) Penyampaian informasi kebencanaan oleh media massa dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
