Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan pendidikan berperan serta menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan nilai-nilai budaya, menumbuhkan semangat solidaritas sosial, kedermawanan dan kearifan lokal. (3) Satuan pendidikan wajib menginisiasi secara integrasi pengurangan risiko bencana kedalam kurikulum pendidikan atau kegiatan lainnya yang dikoordinasikan dengan dinas terkait. (4) Perguruan tinggi berperan serta dalam penanggulangan bencana sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Your Correction