Correct Article 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan Penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
(2) Dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana, lembaga usaha berkewajiban untuk :
a. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah.
b. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat;
c. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BPBD serta menginformasikannya kepada publik secara transparan; dan
d. mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya.
(3) Dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana, lembaga usaha dilarang mengedepankan kepentingan usahanya.
Your Correction
