Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Penetapan status potensi bencana didasarkan atas penilaian suatu keadaan bencana pada suatu wilayah sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta penanggung jawab pada tingkat Daerah berdasarkan Pedoman Penetapan Status Potensi Bencana.
(2) Status potensi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemantauan yang akurat oleh pihak yang berwenang.
(3) Status potensi bencana dibedakan menjadi:
a. awas;
b. siaga; dan
c. waspada.
Your Correction
