Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b berhak mendapat ganti rugi yang layak atas dasar musyawarah mufakat dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan kemanusiaan. (2) Dalam hal pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk relokasi permukiman, penentuan tempat tujuan relokasi harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah. (3) Relokasi permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat sekitar daerah tujuan relokasi.
Your Correction