Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahapan yaitu:
a. Pra-bencana;
b. Tanggap darurat; dan
c. Pasca-bencana.
Your Correction
