Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahapan yaitu: a. Pra-bencana; b. Tanggap darurat; dan c. Pasca-bencana.
Your Correction