Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan dan penentuan keadaan kebencanaan terdiri atas: a. penetapan daerah rawan bencana; b. penentuan status potensi bencana; dan c. penentuan status bencana.
Your Correction