Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam upaya mendorong adanya forum untuk pengurangan risiko bencana, pemerintah daerah atau BPBD dapat memfasilitasi terbentuknya forum dalam masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction