Correct Article 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Dalam upaya mendorong adanya forum untuk pengurangan risiko bencana, pemerintah daerah atau BPBD dapat memfasilitasi terbentuknya forum dalam masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
