Correct Article 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Peranan forum untuk pengurangan risiko bencana antara lain:
a. penyusunan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana dengan koordinasi BPBD;
b. melakukan pengurangan risiko bencana bagi semua pemangku kepentingan menuju komunitas yang peka, tanggap dan tangguh terhadap bencana;
c. melakukan kampanye kesadaran, kesiapsiagaan dan kemandirian kepada masyarakat dalam menghadapi risiko bencana; dan
d. berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Your Correction
