Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peranan forum untuk pengurangan risiko bencana antara lain: a. penyusunan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana dengan koordinasi BPBD; b. melakukan pengurangan risiko bencana bagi semua pemangku kepentingan menuju komunitas yang peka, tanggap dan tangguh terhadap bencana; c. melakukan kampanye kesadaran, kesiapsiagaan dan kemandirian kepada masyarakat dalam menghadapi risiko bencana; dan d. berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Your Correction