Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dibentuk suatu forum yang anggotanya terdiri dari unsur: a. pemerintah daerah; b. dunia pendidikan; c. media massa; d. organisasi masyarakat sipil; dan e. dunia usaha. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana yang ada di masyarakat.
Your Correction