Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan dan/atau dukungan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
