Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan daerah yang memasukkan unsur- unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. penetapan status dan tingkatan bencana daerah;
d. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lain;
e. mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
f. mengerahkan seluruh potensi/sumber daya yang ada untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana;
g. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya;
h. menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
i. merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan yang menjamin adanya perlindungan terhadap niai-nilai budaya, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat;
j. melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain yang diperuntukan untuk penanggulangan bencana termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan;
Your Correction
