Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
a. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. Pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
d. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai;
e. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dan atau belanja tidak terduga;
f. Perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan;
g. Pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan
h. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Your Correction
