Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Your Correction