Article 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 18) dan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 42) diubah sebagaimana ketentuan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :