(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten, terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah.
b. Asisten Bidang Pemerintahan , membawahi :
1) Bagian Hukum, membawahi :
a. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM;
c. Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
2) Bagian Tata Pemerintahan, membawahi :
a. Sub Bagian Tata Pemerintah Umum;
b. Sub Bagian Pertanahan;
3) Bagian Otonomi Daerah, membawahi :
a. Sub Bagian Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. Sub Bagian Pemerintahan Daerah;
c. Sub Bagian Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4) Bagian Organisasi, membawahi :
a. Sub Bagian Kelembagaan;
b. Sub Bagian Ketatalaksanaan;
c. Sub Bagian Analisis Jabatan.
c. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
1) Bagian Perekonomian, membawahi :
a. Sub Bagian Produksi Daerah;
b. Sub Bagian Pengembangan dan Potensi Daerah.
2) Bagian Pembangunan, membawahi :
a. Sub Bagian Penyusunan Program;
b. Sub Bagian Pelaporan.
d. Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
1) Bagian Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan, membawahi :
a. Sub Bagian Sosial dan Ketenagakerjaan;
b. Sub Bagian Pendidikan, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga;
c. Sub Bagian Kesejahteraan Keluarga, Perlindungan Perempuan dan Anak.
2) Bagian Bina Mental Spiritual, membawahi :
a. Sub Bagian Bina Lembaga Keagamaan dan Dakwah;
b. Sub Bagian Urusan Haji, Perayaan Keagamaan dan Sarana Peribadatan.
e. Asisten Bidang Administrasi Umum, membawahi :
1) Bagian Umum, membawahi :
a. Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat;
b. Sub Bagian Keuangan Sekretariat;
c. Sub Bagian Rumah Tangga.
2) Bagian Protokol, membawahi :
a. Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas Pimpinan;
b. Sub Bagian Tamu Pemerintah Daerah, Rapat-Rapat Dinas dan Upacara;
c. Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi.
3) Bagian Perlengkapan, membawahi :
a. Sub Bagian Analisa Kebutuhan;
b. Sub Bagian Pengadaan;
c. Sub Bagian Distribusi dan Pemeliharaan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian dan keterampilannya.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d dan e, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
(3) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten yang bersangkutan.
(4) Sub Bagian dipimpin seorang Kepala Sub Bagian, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
(5) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
(6) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Bagian Kedua Pasal 8 diubah, sehingga pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten, terdiri dari :
a. Sekretaris DPRD Kabupaten.
b. Bagian Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Kepegawaian;
2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
3. Sub Bagian Tata Persuratan.
c. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Anggaran;
2. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi;
3. Sub Bagian Perbendaharaan.
d. Bagian Persidangan, Risalah dan Perundang-undangan, membawahi :
1. Sub Bagian Persidangan;
2. Sub Bagian Risalah;
3. Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan.
e. Bagian Humas dan Protokol, membawahi :
1. Sub Bagian Humas dan Publikasi;
2. Sub Bagian Protokol;
3. Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan.
(2) Bagian Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,c,d dan e dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1,2 dan 3, Huruf c angka 1,2 dan 3, Huruf d angka 1,2 dan 3, Huruf e angka 1,2 dan 3 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan ertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
(4) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten sebagaimana tercantum dalam lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.