Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pesawaran.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Perangkat Desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsure pembantu kepala desa.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12. Pemilihan Kepala Desa Serentak selanjutnya disebut Pemilihan adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan.
13. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
14. Penjabat Kepala Desa adalah seorang PNS Daerah yang diangkat oleh Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
15. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati di tingkat kabupaten guna mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16. Panitia Pemilihan Kepala Desa di desa selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk melaksanakan proses pemilihan.
17. Bakal Calon adalah penduduk desa setempat yang mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menjadi bakal calon Kepala Desa.
18. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih pada pemilihan.
19. Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan.
20. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
21. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan.
22. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar.
23. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa atau tim sukesnya untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
24. Berita Acara adalah naskah naskah dinas berisi keterangan atas sesuatu hal yang ditandatangani oleh para pihak.
25. Hari adalah hari kerja.
26. Hari H adalah hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa.
(1) Pemilihan dilaksanakan secara serentak di wilayah Daerah.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan :
a. Tahapan Persiapan;
b. Tahapan Pencalonan;
c. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Tahapan Penetapan.
(4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(5) Waktu pelaksanaan hari “H” Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan dan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Article 35
(1) Pada saat pemungutan suara, pemilih memberikan suara pada tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Calon Kepala Desa dipilih secara langsung oleh pemilih.
(3) Pembukaan pemungutan suara disertai dengan penerbitan Berita Acara oleh Panitia.
Article 43
(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN dan melaporkan hasil penghitungan suara Pemilihan kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara hasil penghitungan suara Pemilihan.
(2) BPD menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Camat tentang pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
Article 44
(1) Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil Pemilihan.
(2) Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk melantik Kepala Desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(3) Tempat pelantikan Kepala Desa lebih lanjut ditentukan oleh Bupati.
(4) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Article 45
Sebelum memangku jabatannya Kepala Desa terpilih diambil sumpah/janji menurut agamanya oleh Pejabat yang ditunjuk dan disaksikan Panitia Pemilihan, BPD dan Pihak terkait lainnya dalam wilayah Desa yang bersangkutan, dengan Naskah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Article 46
(1) Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.
(2) PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa dibebastugaskan untuk sementara waktu dari kedudukannya sebagai PNS selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan status dan haknya sebagai PNS.
(3) PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.
(1) Pemilihan dilaksanakan secara serentak di wilayah Daerah.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan :
a. Tahapan Persiapan;
b. Tahapan Pencalonan;
c. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Tahapan Penetapan.
(4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(5) Waktu pelaksanaan hari “H” Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan dan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) Penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
BAB 1
Pemberitahuan dan Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) Penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
(1) Penyelenggara Pemilihan terdiri atas Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan.
(2) Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten dengan Keputusan Bupati.
(3) BPD membentuk Panitia Pemilihan dengan Keputusan BPD.
Article 5
(1) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan tingkat kabupaten;
b. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan terhadap Panitia Pemilihan tingkat desa;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara;
d. Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan Pemilihan lainnya;
e. Menyampaikan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan Pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pemilihan tingkat Kabupaten;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan;
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Penyelenggara Pemilihan terdiri atas Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan.
(2) Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten dengan Keputusan Bupati.
(3) BPD membentuk Panitia Pemilihan dengan Keputusan BPD.
(1) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan tingkat kabupaten;
b. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan terhadap Panitia Pemilihan tingkat desa;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara;
d. Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan Pemilihan lainnya;
e. Menyampaikan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan Pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pemilihan tingkat Kabupaten;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan;
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Calon Kepala Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik INDONESIA yang wajib memenuhi persyaratan :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat.
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
e. sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun terakhir pada saat pendaftaran dengan tidak terputus-putus;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung berdasarkan keterangan yang berwajib dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
k. berkelakuan baik;
l. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan rekomendasi dari atasan langsung bagi PNS yang mencalonkan diri dalam Pemilihan.
n. tidak sedang menjabat sebagai penjabat kepala desa.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat mendaftar sebagai bakal calon.
(1) Calon Kepala Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik INDONESIA yang wajib memenuhi persyaratan :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat.
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
e. sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun terakhir pada saat pendaftaran dengan tidak terputus-putus;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung berdasarkan keterangan yang berwajib dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
k. berkelakuan baik;
l. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan rekomendasi dari atasan langsung bagi PNS yang mencalonkan diri dalam Pemilihan.
n. tidak sedang menjabat sebagai penjabat kepala desa.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat mendaftar sebagai bakal calon.
Article 8
(1) Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon ditetapkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(2) Apabila sampai dengan kurun waktu pendaftaran ditutup, tetapi Bakal Calon hanya ada 1 (satu) orang atau tidak ada seorangpun yang mendaftarkan, maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran paling lama 4 (empat) hari.
(3) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata masih tetap hanya 1 (satu) orang Bakal Calon atau tidak ada yang mencalonkan, maka Panitia Pemilihan atas persetujuan BPD menerbitkan keputusan bahwa proses Pemilihan dihentikan dan selanjutnya melaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat keputusan atau saran dan pertimbangan lebih lanjut.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 5 (lima) orang Bakal Calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), maka Panitia Pemilihan melaporkan kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat guna dilakukan seleksi tes tertulis dengan materi pengetahuan tentang UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH terkait Desa.
(5) Seleksi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten atas permintaan Panitia Pemilihan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada DPRD.
(6) Panitia Pemilihan Kabupaten melaporkan hasil seleksi tes tertulis kepada Bupati dan ditembuskan kepada DPRD.
(7) Hasil seleksi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya menjadi dasar bagi Panitia Pemilihan untuk MENETAPKAN calon Kepala Desa yang berhak dipilih pada Pemilihan.
Article 9
(1) Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali mengajukan permohonan cuti kepada Bupati melalui Camat sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa sampai dengan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(2) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Camat.
Article 10
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pemilihan harus mengajukan cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa sampai dengan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(2) Sekretaris Desa PNS mengajukan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), kepada Pembina Kepegawaian Daerah.
(3) Pengajuan cuti Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Kepala Desa, dan dalam hal Kepala Desa mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan, maka Surat Pengajuan Cuti ditujukan kepada penjabat Kepala Desa.
(4) Tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Article 11
(1) PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Article 12
Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pemilihan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(1) Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon ditetapkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(2) Apabila sampai dengan kurun waktu pendaftaran ditutup, tetapi Bakal Calon hanya ada 1 (satu) orang atau tidak ada seorangpun yang mendaftarkan, maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran paling lama 4 (empat) hari.
(3) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata masih tetap hanya 1 (satu) orang Bakal Calon atau tidak ada yang mencalonkan, maka Panitia Pemilihan atas persetujuan BPD menerbitkan keputusan bahwa proses Pemilihan dihentikan dan selanjutnya melaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat keputusan atau saran dan pertimbangan lebih lanjut.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 5 (lima) orang Bakal Calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), maka Panitia Pemilihan melaporkan kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat guna dilakukan seleksi tes tertulis dengan materi pengetahuan tentang UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH terkait Desa.
(5) Seleksi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten atas permintaan Panitia Pemilihan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada DPRD.
(6) Panitia Pemilihan Kabupaten melaporkan hasil seleksi tes tertulis kepada Bupati dan ditembuskan kepada DPRD.
(7) Hasil seleksi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya menjadi dasar bagi Panitia Pemilihan untuk MENETAPKAN calon Kepala Desa yang berhak dipilih pada Pemilihan.
Article 9
(1) Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali mengajukan permohonan cuti kepada Bupati melalui Camat sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa sampai dengan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(2) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Camat.
Article 10
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pemilihan harus mengajukan cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa sampai dengan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(2) Sekretaris Desa PNS mengajukan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), kepada Pembina Kepegawaian Daerah.
(3) Pengajuan cuti Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Kepala Desa, dan dalam hal Kepala Desa mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan, maka Surat Pengajuan Cuti ditujukan kepada penjabat Kepala Desa.
(4) Tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Article 11
(1) PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Article 12
Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pemilihan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Article 13
(1) Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan penetapan nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon serta klarifikasi dari instansi yang berwenang dan/atau yang menaunginya untuk menerbitkan surat keterangan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara sebanyak 4 (empat) rangkap.
Article 14
Article 15
Article 16
(1) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut masing-masing calon melalui pengundian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan yang diikuti oleh semua calon atau kuasanya.
(2) Pengundian nomor urut calon dilaksanakan 1 (satu) hari, bertempat di Kantor Kepala Desa atau tempat lain yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(3) Tanda gambar yang digunakan pada nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa foto calon Kepala Desa dan tidak diperbolehkan menggunakan gambar dan/atau simbol dari suatu organisasi, lembaga pemerintahan, agama maupun yang lainnya.
(4) Nomor urut dan foto dari calon yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita Acara.
Article 17
(1) Bentuk dan model surat suara menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran ±33 cm x ±21,5 cm, warna dasar putih dan menggunakan foto calon.
(2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ciri dan/atau tanda pengaman tertentu sehingga tidak mudah diduplikasi dan/atau dipalsukan.
BAB 3
Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi, Klarifikasi, Penetapan dan Pengumuman Nama Calon
(1) Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan penetapan nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon serta klarifikasi dari instansi yang berwenang dan/atau yang menaunginya untuk menerbitkan surat keterangan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara sebanyak 4 (empat) rangkap.
Article 14
Berita acara penelitian kelengkapan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diajukan oleh Ketua Panitia Pemilihan kepada Panitia Pengawas Kabupaten melalui Camat untuk diverifikasi kembali dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan kesediaan menjadi Calon di atas kertas bermaterai cukup.
b. Surat pernyataan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai cukup.
c. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA di atas kertas bermaterai cukup.
d. Surat keterangan tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
e. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Surat keterangan kesehatan dan surat bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk.
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
h. Daftar Riwayat Hidup.
i. Salinan ijazah pendidikan atau surat keterangan pengganti ijazah yang telah dilegalisir oleh sekolah asal atau dilegalisir Pejabat Diknas tempat ijazah diterbitkan.
j. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir dari Pejabat yang berwenang.
k. Pas photo terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
l. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
m. Surat keterangan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan salinan KK dan KTP.
n. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari PNS.
o. Surat pengunduran diri bagi anggota BPD yang mencalonkan diri.
p. Surat Keterangan cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang masih menjabat.
q. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan Camat di atas kertas bermaterai cukup.
Article 15
Article 16
(1) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut masing-masing calon melalui pengundian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan yang diikuti oleh semua calon atau kuasanya.
(2) Pengundian nomor urut calon dilaksanakan 1 (satu) hari, bertempat di Kantor Kepala Desa atau tempat lain yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(3) Tanda gambar yang digunakan pada nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa foto calon Kepala Desa dan tidak diperbolehkan menggunakan gambar dan/atau simbol dari suatu organisasi, lembaga pemerintahan, agama maupun yang lainnya.
(4) Nomor urut dan foto dari calon yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita Acara.
Article 17
(1) Bentuk dan model surat suara menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran ±33 cm x ±21,5 cm, warna dasar putih dan menggunakan foto calon.
(2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ciri dan/atau tanda pengaman tertentu sehingga tidak mudah diduplikasi dan/atau dipalsukan.
Article 18
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
b. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;;
c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk; dan
e. tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI aktif.
(3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Article 19
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
a. Memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. meninggal dunia;
d. Pindah domisili ke desa lain; atau
e. Belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia pemilihan menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara.
Article 20
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
Article 21
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c. Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3) Dalam hal usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
Article 22
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga atau Kepala Dusun.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Article 23
(1) Daftar Pemilih tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Article 24
Panitia Pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.
Article 25
(1) Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Article 26
Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia Pemilihan menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.
Article 27
Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
Article 28
Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan ‘meninggal dunia”.
Article 29
(1) Daftar pemilih yang telah disahkan menjadi dasar dalam pembuatan dan/atau pengisian Kartu Tanda Pemilih, baik pemilih tetap maupun pemilih tambahan, selanjutnya diserahkan kepada pemilih dengan disertai tanda terima.
(2) Panitia Pemilihan menyerahkan Kartu Tanda Pemilih dimulai H-5 sampai dengan H-1.
(3) Setelah penyerahan Kartu Tanda Pemilih berakhir, Panitia Pemilihan menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Kartu Tanda Pemilih.
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
b. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;;
c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk; dan
e. tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI aktif.
(3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Article 19
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
a. Memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. meninggal dunia;
d. Pindah domisili ke desa lain; atau
e. Belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia pemilihan menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara.
Article 20
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
Article 21
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c. Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3) Dalam hal usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
Article 22
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga atau Kepala Dusun.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Article 23
(1) Daftar Pemilih tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Article 24
Panitia Pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.
Article 25
(1) Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Article 26
Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia Pemilihan menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.
Article 27
Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
Article 28
Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan ‘meninggal dunia”.
Article 29
(1) Daftar pemilih yang telah disahkan menjadi dasar dalam pembuatan dan/atau pengisian Kartu Tanda Pemilih, baik pemilih tetap maupun pemilih tambahan, selanjutnya diserahkan kepada pemilih dengan disertai tanda terima.
(2) Panitia Pemilihan menyerahkan Kartu Tanda Pemilih dimulai H-5 sampai dengan H-1.
(3) Setelah penyerahan Kartu Tanda Pemilih berakhir, Panitia Pemilihan menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Kartu Tanda Pemilih.
Article 30
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan diseluruh wilayah desa yang bersangkutan.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh calon Kepala Desa.
(4) Dalam penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), calon Kepala Desa wajib menyampaikan visi, misi dan program kerja yang akan dilaksanakan.
Article 31
(1) Alat peraga kampanye pemilihan Kepala Desa berupa foto calon, visi, misi dan program kerja calon serta alat peraga lain yang bersifat mendidik.
(2) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipasang di rumah calon, halaman kantor Kepala Desa dan tempat-tempat lain yang strategis yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(3) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berukuran ± 90 cm x ± 60 cm dengan warna dasar putih dan ukuran tiang ± 300 cm.
Article 32
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum;
g. bhakti sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam tata tertib kampanye oleh panitia pelaksana pemilihan.
Article 33
Pada saat kampanye, calon Kepala Desa dilarang :
a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Kebijakan Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa lainnya;
c. menghasut atau mengadu domba sekelompok orang, perorangan atau organisasi kemasyarakatan/politik yang ada di desa;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan/politik yang ada di desa;
e. mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan Panitia Pemilihan;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon Kepala Desa lainnya;
h. menggunakan fasilitas negara dan/atau Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
i. menggunakan tempat ibadah; dan
j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya/jalan desa sehingga dapat menimbulkan terganggunya ketertiban umum.
Article 34
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf i dan huruf j merupakan pelanggaran tata cara kampanye yang dapat dikenai sanksi berupa :
a. peringatan tertulis oleh Panitia Pemilihan; dan
b. penghentian kegiatan Kampanye oleh Panitia Pemilihan.
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam tata tertib kampanye oleh Panitia Pemilihan.
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan diseluruh wilayah desa yang bersangkutan.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh calon Kepala Desa.
(4) Dalam penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), calon Kepala Desa wajib menyampaikan visi, misi dan program kerja yang akan dilaksanakan.
Article 31
(1) Alat peraga kampanye pemilihan Kepala Desa berupa foto calon, visi, misi dan program kerja calon serta alat peraga lain yang bersifat mendidik.
(2) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipasang di rumah calon, halaman kantor Kepala Desa dan tempat-tempat lain yang strategis yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(3) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berukuran ± 90 cm x ± 60 cm dengan warna dasar putih dan ukuran tiang ± 300 cm.
Article 32
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum;
g. bhakti sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam tata tertib kampanye oleh panitia pelaksana pemilihan.
Article 33
Pada saat kampanye, calon Kepala Desa dilarang :
a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Kebijakan Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa lainnya;
c. menghasut atau mengadu domba sekelompok orang, perorangan atau organisasi kemasyarakatan/politik yang ada di desa;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan/politik yang ada di desa;
e. mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan Panitia Pemilihan;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon Kepala Desa lainnya;
h. menggunakan fasilitas negara dan/atau Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
i. menggunakan tempat ibadah; dan
j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya/jalan desa sehingga dapat menimbulkan terganggunya ketertiban umum.
Article 34
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf i dan huruf j merupakan pelanggaran tata cara kampanye yang dapat dikenai sanksi berupa :
a. peringatan tertulis oleh Panitia Pemilihan; dan
b. penghentian kegiatan Kampanye oleh Panitia Pemilihan.
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam tata tertib kampanye oleh Panitia Pemilihan.
(1) Pada saat pemungutan suara, pemilih memberikan suara pada tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Calon Kepala Desa dipilih secara langsung oleh pemilih.
(3) Pembukaan pemungutan suara disertai dengan penerbitan Berita Acara oleh Panitia.
(1) Dalam pemungutan suara, Pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos foto calon Kepala Desa.
(2) Pemberian suara tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
(3) Dalam hal pemilih tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara disebabkan karena berhalangan tetap dan/atau sakit, Panitia Pemilihan dengan didampingi saksi dari masing-masing calon dan petugas keamanan dapat mendatangi tempat tinggal pemilih, agar yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Pemilih penyandang tunanetra serta penyandang cacat lainnya dalam memberikan hak pilihnya dapat didampingi anggota keluarga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemilihan.
Article 37
(1) Sebelum menyalurkan suaranya, pemilih menunjukkan Kartu Tanda Pemilih kepada Panitia Pemilihan untuk dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap maupun Tambahan yang telah disahkan, dan untuk selanjutnya diberikan surat suara.
(2) Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa/meneliti surat suara tersebut, apabila dalam keadaan rusak dan/atau cacat, maka pemilih berhak meminta surat suara yang baru dengan menyerahkan kembali surat suara yang rusak/cacat tersebut kepada Panitia Pemilihan.
(3) Pemilih pada Pemilihan serentak merupakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap atau tambahan dan dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan atau membuktikan Kartu Tanda Pemilih yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan, maka tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikecualikan apabila yang bersangkutan menunjukkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Sektor setempat;
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat menjadi kebijakan dari Panitia Pemilihan di Desa yang bersangkutan.
Article 38
(1) Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat,
selanjutnya pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya.
Article 39
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, calon Kepala Desa berada ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut calon Kepala Desa.
(2) Dalam hal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat hadir karena sakit atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan, calon Kepala Desa dapat menguasakan kepada orang lain untuk duduk pada tempat yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemungutan suara tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Article 40
(1) Waktu pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
(2) Pemungutan suara dinyatakan berakhir dan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menerbitkan Berita Acara berakhirnya Pemungutan Suara, disertai penandatanganan bersama antara panitia pemilihan dengan calon Kepala Desa atau kuasanya.
(3) Setelah penandatangan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dengan Penghitungan suara.
(1) Dalam pemungutan suara, Pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos foto calon Kepala Desa.
(2) Pemberian suara tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
(3) Dalam hal pemilih tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara disebabkan karena berhalangan tetap dan/atau sakit, Panitia Pemilihan dengan didampingi saksi dari masing-masing calon dan petugas keamanan dapat mendatangi tempat tinggal pemilih, agar yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Pemilih penyandang tunanetra serta penyandang cacat lainnya dalam memberikan hak pilihnya dapat didampingi anggota keluarga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemilihan.
Article 37
(1) Sebelum menyalurkan suaranya, pemilih menunjukkan Kartu Tanda Pemilih kepada Panitia Pemilihan untuk dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap maupun Tambahan yang telah disahkan, dan untuk selanjutnya diberikan surat suara.
(2) Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa/meneliti surat suara tersebut, apabila dalam keadaan rusak dan/atau cacat, maka pemilih berhak meminta surat suara yang baru dengan menyerahkan kembali surat suara yang rusak/cacat tersebut kepada Panitia Pemilihan.
(3) Pemilih pada Pemilihan serentak merupakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap atau tambahan dan dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan atau membuktikan Kartu Tanda Pemilih yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan, maka tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikecualikan apabila yang bersangkutan menunjukkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Sektor setempat;
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat menjadi kebijakan dari Panitia Pemilihan di Desa yang bersangkutan.
Article 38
(1) Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat,
selanjutnya pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya.
Article 39
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, calon Kepala Desa berada ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut calon Kepala Desa.
(2) Dalam hal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat hadir karena sakit atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan, calon Kepala Desa dapat menguasakan kepada orang lain untuk duduk pada tempat yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemungutan suara tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Article 40
(1) Waktu pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
(2) Pemungutan suara dinyatakan berakhir dan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menerbitkan Berita Acara berakhirnya Pemungutan Suara, disertai penandatanganan bersama antara panitia pemilihan dengan calon Kepala Desa atau kuasanya.
(3) Setelah penandatangan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dengan Penghitungan suara.
Article 41
Article 42
(1) Calon Kepala Desa dinyatakan sebagai Kepala Desa terpilih apabila memperoleh suara terbanyak.
(2) Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama lebih dari 1 (satu) orang calon Kepala Desa, maka dilaksanakan pemilihan ulang dan hanya diikuti oleh para calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.
(3) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 10 (sepuluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(4) Apabila pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap diperoleh hasil yang sama, maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal, selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan kepada BPD, dan BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat guna mendapatkan keputusan atau saran dan pertimbangan lebih lanjut;
(5) Pembiayaan pemilihan Kepala Desa ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
(1) Surat suara dianggap sah, apabila :
a. pencoblosan dilakukan hanya di dalam salah satu tanda gambar calon Kepala Desa;
b. surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan;
c. dalam hal Ketua Panitia Pemilihan berhalangan hadir, maka penandatanganan surat suara dilakukan oleh wakil ketua atau sekretaris panitia;
d. terdapat lebih dari satu coblosan dalam surat suara namun masih berada dalam satu foto calon Kepala Desa;
e. terdapat lebih dari 1 (satu) coblosan, yang mana satu coblosan berada dalam 1 (satu) foto calon Kepala Desa dan yang 1 (satu) coblosan lagi tidak mengenai foto calon Kepala Desa yang lain, atau batas kotak foto calon Kepala Desa lain;
f. coblosan mengenai garis batas kotak foto calon Kepala Desa.
(2) Surat suara dianggap tidak sah, apabila :
a. tidak menggunakan surat suara yang telah ditetapkan.
b. tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili.
c. ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih.
d. memberikan coblosan untuk lebih dari 1 (satu) calon Kepala Desa.
e. mencoblos tidak tepat pada bagian dalam batas kotak foto calon Kepala Desa yang disediakan.
f. surat suara masih utuh atau tidak terdapat coblosan sama sekali.
g. tidak menggunakan alat yang telah disediakan, misalnya disobek, menggunakan rokok dan lain sebagainya.
(3) Sebelum penghitungan suara dimulai, Panitia Pemilihan menghitung :
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.
b. jumlah surat suara yang tidak terpakai.
c. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dan selesai di TPS oeh panitia pemilihan Kepala Desa dan dapat dihadiri oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(5) Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua panitia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia.
(6) Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia Pemilihan.
(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi calon, panitia BPD, pengawas, dan penduduk desa yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(8) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang- kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(9) Dalam hal terdapat saksi dari calon Kepala Desa yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penghitungan suara tetap dianggap sah.
(10) Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(11) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(12) Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
Article 42
(1) Calon Kepala Desa dinyatakan sebagai Kepala Desa terpilih apabila memperoleh suara terbanyak.
(2) Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama lebih dari 1 (satu) orang calon Kepala Desa, maka dilaksanakan pemilihan ulang dan hanya diikuti oleh para calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.
(3) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 10 (sepuluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(4) Apabila pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap diperoleh hasil yang sama, maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal, selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan kepada BPD, dan BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat guna mendapatkan keputusan atau saran dan pertimbangan lebih lanjut;
(5) Pembiayaan pemilihan Kepala Desa ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN dan melaporkan hasil penghitungan suara Pemilihan kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara hasil penghitungan suara Pemilihan.
(2) BPD menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Camat tentang pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
(1) Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil Pemilihan.
(2) Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk melantik Kepala Desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(3) Tempat pelantikan Kepala Desa lebih lanjut ditentukan oleh Bupati.
(4) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Article 45
Sebelum memangku jabatannya Kepala Desa terpilih diambil sumpah/janji menurut agamanya oleh Pejabat yang ditunjuk dan disaksikan Panitia Pemilihan, BPD dan Pihak terkait lainnya dalam wilayah Desa yang bersangkutan, dengan Naskah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Article 46
(1) Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.
(2) PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa dibebastugaskan untuk sementara waktu dari kedudukannya sebagai PNS selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan status dan haknya sebagai PNS.
(3) PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.
(1) Bupati membentuk Tim Pengawas Tingkat Kabupaten dan Tim Pengawas Tingkat Kecamatan.
(2) Tim Pengawas Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas pokok melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan serta mencatat peristiwa penting selama jalannya proses/tahapan Pemilihan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
(3) Tim Pengawas Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas pokok melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan serta mencatat peristiwa penting selama jalannya proses/tahapan Pemilihan di Tingkat Kecamatan dan melaporkan rekapitulasi dan hasil Pemilihan ke Tim Pengawas Tingkat Kabupaten.
(4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilihan, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk perselisihan dalam proses Pemilihan yang terjadi pada hari “H” pemungutan suara.
(3) Dalam rangka menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan.
(4) Bupati MEMUTUSKAN perselisihan hasil Pemilihan dengan Keputusan Bupati setelah mendapatkan saran dan pertimbangan dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Pemilihan.
(5) Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melaksanakan tugas pokok untuk memberikan saran dan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Bupati, sebelumnya dapat melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kabupaten, Tim Pengawas Tingkat Kabupaten dan Tim Pengawas Tingkat Kecamatan serta Panitia Pemilihan dan komponen lainnya di Desa yang bersangkutan.
(6) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
(7) Pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilihan hanya oleh calon kepala desa dan diajukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara.
(8) Apabila pengajuan perselisihan hasil Pemilihan melampaui ketentuan pada ayat (7) maka tidak dapat diajukan lagi dan hasil Pemilihan tersebut dianggap sah.
(1) Biaya Pemilihan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
(3) Biaya Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pengadaan Kartu Tanda Pemilih, surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium Panitia Pemilihan dan biaya pelantikan Kepala Desa terpilih.
(4) Alokasi biaya pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Dalam hal kondisional, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan terhadap tahapan Pemilihan yang sudah ditetapkan dalam peraturan ini, dan dengan tidak menyimpang dari jadwal hari H yang telah ditetapkan, Camat dapat mengambil langkah-langkah kondisional sehubungan situasi dan kondisi di desa yang bersangkutan, sepanjang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal terdapat perselisihan pada tiap-tiap tahapan, penyelesaian perselisihan diselesaikan pada tahapan yang bersangkutan, apabila perselisihan diajukan setelah tahapan yang dimaksud terlampaui atau tahapan dimaksud telah ditutup maka tidak dapat diajukan lagi dan tahapan tersebut dianggap sah.
(3) Kebijakan denda yang telah diterapkan sebagai kebijakan dari Panitia Pemilihan dan menjadi kebijakan desa, dinyatakan sah untuk diberlakukan, serta menjadi pendapatan desa yang selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Besaran nilai denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh melebihi ketentuan denda yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah ini.
(5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa atau Kepala Desa definitif atas persetujuan BPD, saran pertimbangan Panitia Pemilihan dan lembaga desa lainnya.
(6) Segala sesuatu kebijakan Pemerintah Daerah dan Panitia Pemilihan yang telah dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dinyatakan sah sebagai dasar Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 sebatas tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 53
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran.
Ditetapkan di Gedong Tataan pada tanggal 29 Desember 2015 PENJABAT BUPATI PESAWARAN dto PARYANTO Diundangkan di Gedong Tataan pada tanggal 29 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN, dto HENDARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2015 NOMOR Sesuai Dengan Salinan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB PESAWARAN, dto SUSI PATMININGTYAS, S.H.
Pembina NIP. 19661015 199503 2 002 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran : 11/PSW/2015
(1) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat Desa.
(3) BPD dan Penjabat Kepala Desa tidak dapat merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(4) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan jumlah anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan serta berjumlah gasal yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pemilih.
(5) Jumlah Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh BPD dengan mempertimbangkan asas efisiensi dan asas kewajaran.
(6) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Pemilihan.
(7) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan Pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya Pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e. MENETAPKAN calon yang telah memenuhi persyaratan;
f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumunkan hasil pemilihan;
k. MENETAPKAN calon kepala desa terpilih;
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepada BPD; dan
m. melakukan penyelesaian permasalahan yang timbul dalam proses Pemilihan, dan harus dapat diselesaikan pada tiap-tiap tahapan;
(8) Sebelum melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan diambil sumpah/janji oleh Ketua BPD.
(9) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan Naskah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
(1) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat Desa.
(3) BPD dan Penjabat Kepala Desa tidak dapat merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(4) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan jumlah anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan serta berjumlah gasal yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pemilih.
(5) Jumlah Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh BPD dengan mempertimbangkan asas efisiensi dan asas kewajaran.
(6) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Pemilihan.
(7) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan Pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya Pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e. MENETAPKAN calon yang telah memenuhi persyaratan;
f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumunkan hasil pemilihan;
k. MENETAPKAN calon kepala desa terpilih;
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepada BPD; dan
m. melakukan penyelesaian permasalahan yang timbul dalam proses Pemilihan, dan harus dapat diselesaikan pada tiap-tiap tahapan;
(8) Sebelum melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan diambil sumpah/janji oleh Ketua BPD.
(9) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan Naskah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Berita acara penelitian kelengkapan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diajukan oleh Ketua Panitia Pemilihan kepada Panitia Pengawas Kabupaten melalui Camat untuk diverifikasi kembali dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan kesediaan menjadi Calon di atas kertas bermaterai cukup.
b. Surat pernyataan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai cukup.
c. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA di atas kertas bermaterai cukup.
d. Surat keterangan tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
e. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Surat keterangan kesehatan dan surat bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk.
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
h. Daftar Riwayat Hidup.
i. Salinan ijazah pendidikan atau surat keterangan pengganti ijazah yang telah dilegalisir oleh sekolah asal atau dilegalisir Pejabat Diknas tempat ijazah diterbitkan.
j. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir dari Pejabat yang berwenang.
k. Pas photo terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
l. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
m. Surat keterangan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan salinan KK dan KTP.
n. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari PNS.
o. Surat pengunduran diri bagi anggota BPD yang mencalonkan diri.
p. Surat Keterangan cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang masih menjabat.
q. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan Camat di atas kertas bermaterai cukup.
(1) Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi oleh panitia pengawas tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa, selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan kepada BPD.
(2) Penetapan calon kepala desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon.
(3) Panitia Pemilihan mengumumkan nama-nama calon Kepala Desa yang berhak dipilih pada tempat terbuka, terutama di kantor Kepala Desa yang bersangkutan.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat final dan mengikat.
(5) Apabila setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Kepala Desa mengundurkan diri, maka kepadanya dikenakan denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai bagian dari pendapatan desa dan selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa.
(6) Apabila setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal hanya ada 2 (dua) orang calon Kepala Desa, dan 1 (satu) orang calon diantaranya meninggal dunia, maka Panitia Pemilihan membuka kembali pendaftaran selama 4 (empat) hari, dengan disertai adanya Berita Acara kegiatan dimaksud.
(7) Pembukaan kembali pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Panitia Pemilihan wajib memberitahukan kepada Bupati melalui Camat.
(8) Dalam hal calon Kepala Desa meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sudah memasuki tahapan kampanye, maka tahapan selanjutnya tetap dilaksanakan, dengan disertai Berita Acara.
(9) Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ada penambahan calon Kepala Desa, maka tahapan selanjutnya tetap dilaksanakan, dengan disertai adanya Berita Acara.
(10) Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka terhadap kartu suara yang sudah tercetak dan alat kelengkapan pendukung lainnya akan dilakukan langkah lebih lanjut oleh Panitia Pemilihan dengan menutup foto calon Kepala Desa yang meninggal dunia.
(11) Bagi pemilih yang menyalurkan suaranya kepada calon Kepala Desa yang telah meninggal dunia atau calon Kepala Desa yang telah
dinyatakan tidak diikutsertakan dalam Pemilihan atas penetapan Panitia Pemilihan untuk desa yang bersangkutan, maka kedudukan suara yang ada dianggap sah, sebagai pembanding dengan calon tunggal.
(12) Calon tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (10), dinyatakan calon terpilih untuk menjadi Kepala Desa, apabila suara yang diperoleh oleh calon tunggal tersebut 50% (lima puluh persen) dari suara yang sah ditambah 1 (satu) suara dari suara yang sah.
(1) Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi oleh panitia pengawas tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa, selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan kepada BPD.
(2) Penetapan calon kepala desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon.
(3) Panitia Pemilihan mengumumkan nama-nama calon Kepala Desa yang berhak dipilih pada tempat terbuka, terutama di kantor Kepala Desa yang bersangkutan.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat final dan mengikat.
(5) Apabila setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Kepala Desa mengundurkan diri, maka kepadanya dikenakan denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai bagian dari pendapatan desa dan selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa.
(6) Apabila setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal hanya ada 2 (dua) orang calon Kepala Desa, dan 1 (satu) orang calon diantaranya meninggal dunia, maka Panitia Pemilihan membuka kembali pendaftaran selama 4 (empat) hari, dengan disertai adanya Berita Acara kegiatan dimaksud.
(7) Pembukaan kembali pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Panitia Pemilihan wajib memberitahukan kepada Bupati melalui Camat.
(8) Dalam hal calon Kepala Desa meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sudah memasuki tahapan kampanye, maka tahapan selanjutnya tetap dilaksanakan, dengan disertai Berita Acara.
(9) Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ada penambahan calon Kepala Desa, maka tahapan selanjutnya tetap dilaksanakan, dengan disertai adanya Berita Acara.
(10) Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka terhadap kartu suara yang sudah tercetak dan alat kelengkapan pendukung lainnya akan dilakukan langkah lebih lanjut oleh Panitia Pemilihan dengan menutup foto calon Kepala Desa yang meninggal dunia.
(11) Bagi pemilih yang menyalurkan suaranya kepada calon Kepala Desa yang telah meninggal dunia atau calon Kepala Desa yang telah
dinyatakan tidak diikutsertakan dalam Pemilihan atas penetapan Panitia Pemilihan untuk desa yang bersangkutan, maka kedudukan suara yang ada dianggap sah, sebagai pembanding dengan calon tunggal.
(12) Calon tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (10), dinyatakan calon terpilih untuk menjadi Kepala Desa, apabila suara yang diperoleh oleh calon tunggal tersebut 50% (lima puluh persen) dari suara yang sah ditambah 1 (satu) suara dari suara yang sah.
(1) Surat suara dianggap sah, apabila :
a. pencoblosan dilakukan hanya di dalam salah satu tanda gambar calon Kepala Desa;
b. surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan;
c. dalam hal Ketua Panitia Pemilihan berhalangan hadir, maka penandatanganan surat suara dilakukan oleh wakil ketua atau sekretaris panitia;
d. terdapat lebih dari satu coblosan dalam surat suara namun masih berada dalam satu foto calon Kepala Desa;
e. terdapat lebih dari 1 (satu) coblosan, yang mana satu coblosan berada dalam 1 (satu) foto calon Kepala Desa dan yang 1 (satu) coblosan lagi tidak mengenai foto calon Kepala Desa yang lain, atau batas kotak foto calon Kepala Desa lain;
f. coblosan mengenai garis batas kotak foto calon Kepala Desa.
(2) Surat suara dianggap tidak sah, apabila :
a. tidak menggunakan surat suara yang telah ditetapkan.
b. tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili.
c. ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih.
d. memberikan coblosan untuk lebih dari 1 (satu) calon Kepala Desa.
e. mencoblos tidak tepat pada bagian dalam batas kotak foto calon Kepala Desa yang disediakan.
f. surat suara masih utuh atau tidak terdapat coblosan sama sekali.
g. tidak menggunakan alat yang telah disediakan, misalnya disobek, menggunakan rokok dan lain sebagainya.
(3) Sebelum penghitungan suara dimulai, Panitia Pemilihan menghitung :
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.
b. jumlah surat suara yang tidak terpakai.
c. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dan selesai di TPS oeh panitia pemilihan Kepala Desa dan dapat dihadiri oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(5) Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua panitia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia.
(6) Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia Pemilihan.
(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi calon, panitia BPD, pengawas, dan penduduk desa yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(8) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang- kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(9) Dalam hal terdapat saksi dari calon Kepala Desa yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penghitungan suara tetap dianggap sah.
(10) Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(11) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(12) Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.