Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Current Text
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Your Correction
