Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak.
Your Correction