Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Current Text
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut:
a. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Bupati dan Wakil Bupati.
b. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri.
c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Bupati dan Wakil Bupati, Wakil-Wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD.
d. Mantan Pimpinan Sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan.
Your Correction
