Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Current Text
(1) Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
(2) Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban Belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan Belanja Organisasi Perangkat Daerah lainnya.
Your Correction
