Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Current Text
(1) Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (2) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf a angka 1 s.d. 7 dibebankan pada APBD.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (2) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b angka 1 dan 2 dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Perpajakan.
Your Correction
