Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Current Text
(1) Pengelompokan kemampuan keuangan daerah diatur sebagai berikut:
a. Keuangan daerah tinggi.
b. Keuangan daerah sedang.
c. Keuangan daerah rendah.
(2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
