Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelompokan kemampuan keuangan daerah diatur sebagai berikut: a. Keuangan daerah tinggi. b. Keuangan daerah sedang. c. Keuangan daerah rendah. (2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction