Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction