Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Current Text
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi ketua DPRD kabupaten setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten.
(4) Uang representasi Anggota DPRD kabupaten sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten.
Your Correction
