Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam Acara Resmi. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di daerah. b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat Pemerintah. c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah.
Your Correction