Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Pesawaran. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesawaran. 3. Kepala Daerah adalah Bupati. 4. Bupati adalah Bupati Pesawaran. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 6. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran. 7. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku. 8. Sekretariat DPRD adalah unsur Pendukung DPRD Kabupaten Pesawaran. 9. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD. 10. Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. 11. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara Kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan yang mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah dan masyarakat. 12. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan fungsi dan tugas tertentu, dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya. 13. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara Kenegaraan dan acara resmi. 14. Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi. 15. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi. 16. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD. 17. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. 18. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua dan anggota DPRD. 19. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya. 20. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. 21. Belanja Penunjang Operasional adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional, yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari. 22. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan Perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya. 23. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 24. Anggaran Pendapatan Daerah selanjutnya disebutkan APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction