Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARANTAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.
672.417.258.668,00
b. Belanja Langsung sejumlah Rp.
524.828.978.375,00
(2)
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.
531.314.946.624,00
b. Belanja Hibah sejumlah Rp.
9.992.200.000,00
c. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.
1.450.950.000,00
d. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp.
129.359.162.044,00
e. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.
300.000.000,00
(3)
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.
71.038.378.000,00
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp.
183.695.394.245,00
c. Belanja Modal sejumlah Rp.
270.095.206.130,00 Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp.
1.500.000.000,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp.
25.250.000.000,00
(2)
a. Rp.
1.500.000.000,00
(3)
a. Rp.
250.000.000,00
b. Rp.
25.000.000.000,00 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Pembayaran Pokok Hutang Sisa Lebih Perhitungan anggaran Tahun Sebelumnya Sejumlah Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
Your Correction
