Correct Article 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) KID dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dibantu oleh panitera.
(2) Panitera bertugas:
a. meregister permohonan penyelesaiaa Sengketa Informasi Publik;
b. menyampaikan surat panggilan kepada para pihak secara langsung atau melalui surat tercatat;
c. membantu majelis komisioner dalam hal membuat berita acara persidangan;
d. merekam seluruh proses persidangan;
e. mencatat proses persidangan;
f. menyampaikan putusan majelis komisioner kepada para pihak;
dan
g. menyatakan bahwa permohonan penyelesaial Sengketa Informasi Publik tidak diregistrasi.
(3) Panitera dalam melaksanakal tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dibantu oleh panitera penggalti.
(4) Panitera pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh panitera.
Your Correction
