Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian Anggota KID dilakukan dalam hal: a. telah habis masa jabatannya; b. meninggal dunia; dan/atau c. diberhentikankarena: 1. mengundurkan diri; 2. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sedikit 5 (lima) tahun; 3. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas I (satu) tahun berturut-turut; atau 4. melakukan tindakan tercela dan/ atau melanggar kode etik. (21 Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Your Correction