Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses seleksi calon anggota KID dari unsur masyarakat dilakukan oleh Tim seleksi. (21 Calon anggota KID dari unsur Pemerintah Daerah diqiukan oleh Bupati melalui mekanisme yang berlaku. (3) Pengajuan calon Anggota KID dari unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (5) Tim seleksi mengajukan paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 15 (lima belas) nama calon anggota KID kepada Gubernur.
Your Correction