Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi non pemerintah berupa:
a. asas dan tujuan;
b. program umum dan kegiatan;
-L2-
c. nama, ala-mat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/sumber luar negeri;
e. mekalisme pengambilankeputusan organisasi;
f. keputusan organisasi; dan
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangal-undangal.
Your Correction
